Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 17 Oktober 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Weni Anggraini dengan Nugraha Masrian, ST. Saksi-saksi nikah terdiri dari Tokoh Riau/ Mantan Bupati Inhu dua periode H. Yopi Arianto, SE (urut satu dari sisi kiri) dan Sekda Kab. Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi, demikian disampaikan Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA KEC RENGAT AMRIZAL, S.Ag PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH, SAKSI NIKAH TERDIRI DARI MANTAN BUPATI DUA PERIODE & SEKDA KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 17 Oktober 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Weni Anggraini dengan Nugraha Masrian, ST. Saksi-saksi nikah terdiri dari Tokoh Riau/ Mantan Bup...