Indragiri Hulu,(Inmas). Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Dalam Islam, sebuah akad nikah wajib menghadirkan dua orang saksi untuk dapat dianggap sah. Syarat-syarat Saksi Akad Nikah menurut ajaran Islam: Beragama Islam; Berakal Sehat; Balig; Merdeka; Laki-Laki; dan Orang Yang Adil.
Kamis 26 Januari 2023, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH melaksanakan Pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Abdul Mutholib dengan Ragil Meilani Putri di Kelurahan Kampung Dagang. Salah seorang Saksi Nikah H. Rajuki Ridwan, MA (urut satu dari sisi kanan) merupakan Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di Luar Balai Nikah KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), dimana pembayaran biaya nikah dan rujuk dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui bank dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan.
Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi, demikian disampaikan Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA KEC RENGAT AMRIZAL, S.Ag PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH, SAKSI NIKAH KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, MA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernika...