0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC RENGAT BARAT, YUSRIANTO, S.H.I IKUTI RAKOR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Camat Rengat Barat tanggal 27 Juni 2022, nomor: 400/PM.MAS-KEC.RB/188, hal: Undangan, maka pada hari Selasa 28 Juni 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Camat Rengat Barat tanggal 27 Juni 2022, nomor: 400/PM.MAS-KEC.RB/188, hal: Undangan, maka pada hari Selasa 28 Juni 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Rengat Barat, tempat Aula Kantor Kecamatan Rengat Barat.
Rakor dipimpin langsung oleh Camat Rengat Barat H. Hendry, S.Sos., M.Si selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Rengat Barat.
Stunting adalah gangguan pertumbuhan di mana anak tidak tumbuh tinggi seperti anak usianya atau disebut juga dengan kerdil akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang.
Beberapa faktor penyebab stunting antara lain: pernikahan dini; pola asuh keluarga balita/asupan makanan balita tidak tepat; ibu hamil dan remaja putri kurang gizi; jaminan pelayanan kesehatan, serta kurangnya akses sanitasi dan air bersih.
Sangat penting diupayakan percepatan penurunan stunting, karena stunting mempengaruhi perkembangan otak anak yang berdampak pada gagal tumbuh dan hambatan perkembangan kognitif dan motoric, dapat menurunkan produktivitas SDM pada masa 15 tahun mendatang, serta berdampak juga pada potensi kerugian ekonomi dari rendahnya produktivitas SDM. Maka oleh karena itu penurunan stunting membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait, demikian disampaikan Yusrianto usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)