0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC RENGAT PENANDATANGANAN SPK TENTANG PEMBINAAN & PENYULUHAN KEAGAMAAN BERSAMA MTs MADINATUN NAJAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 24 Juni 2022, Kepala MTs Madinatun Najah Rengat H. Ahmad Fikri, S.Pd.I selanjutnya disebut PIHAK KESATU bersama Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., M.H selanjutnya disebut PIHAK KEDUA bersepakat melaksanakan penandatanganan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 24 Juni 2022, Kepala MTs Madinatun Najah Rengat H. Ahmad Fikri, S.Pd.I selanjutnya disebut PIHAK KESATU bersama Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., M.H selanjutnya disebut PIHAK KEDUA bersepakat melaksanakan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor : 58.I/MTs/PMN/2022 Nomor: 219/Kua.04.1/1/BA.00/06/2022 tentang Pembinaan dan Penyuluhan Keagamaan.
Pelaksanaan kerjasama tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan maupun kinerja KUA Kecamatan Rengat, khususnya terkait dengan pencegahan pernikahan usia dini, pergaulan bebas sex, kenakalan remaja, maupun bahaya narkoba dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat.
Terkait dengan pelaksanaannya diupayakan agar tidak mengganggu jadwal/proses pembelajaran efektif dengan memanfaatkan waktu matsama (masa ta’ruf siswa madrasah), ujar Amrizal sebagaimana yang disampaikan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ditentukan selama 5 (lima) tahun (2022-2027) dan dapat diperpanjang  atau diubah berdasarkan evaluasi bersama dan persetujuan PARA PIHAK, tambah Amrizal mengakhiri penyampaiannya.(tulang)