Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 11 Juni 2022 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala Kurnadi Putra pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA dan Di Luar Jam Kerja di Desa Pasir Selabau atas nama Wahyu Wardani dengan Vina Yuni Wulandari.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Pelayanan pencatatan/prosesi akad nikah, baik yang dilaksanakan di dalam balai nikah maupun di luar balai nikah sampai saat ini masih tetap menerapakan protokol kesehatan, tambah Samsul Hadi.(tulang)
KA.KUA KEC SEI LALA (SAMSUL HADI) PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH & DILUAR BALAI NIKAH TETAP PROKES
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 11 Juni 2022 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala Kurnadi Putra pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA dan Di Luar Jam Kerja di Desa Pasir Sela...