0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC SEI LALA (SAMSUL HADI) PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 12 Juni 2022 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala Kurnadi Putra melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA dan atau di Luar Hari dan Ja...

Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 12 Juni 2022 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala Kurnadi Putra melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA dan atau di Luar Hari dan Jam Kerja atas nama Jefriandi dengan Mega Herlinda di Desa Pasir Batu Mandi.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di Luar Balai Nikah KUA dan atau di Luar Hari dan Jam Kerja.
Pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA ataupun di Luar Balai Nikah hingga saat ini masih menerapkan protokol kesehatan, tambah Samsul Hadi.(tulang)