0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC SUNGAI LALA PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH & DI LUAR HARI KERJA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 21 Mei 2022/20 Syawal 1443 H, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Jody Hawari Muhammad dengan Yulliyanti. Pencatatan akad nikah dilaksanakan di Desa Perkebun...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 21 Mei 2022/20 Syawal 1443 H, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Jody Hawari Muhammad dengan Yulliyanti. Pencatatan akad nikah dilaksanakan di Desa Perkebunan Sungai Lala.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.(tulang)