0 menit baca 0 %

KA KUA Kecamatan Bathin Solapan  Menjadi Narasumber Sosialisasi Nilai-Nilai Keagamaan di Kecamatan Talang Muandau

Ringkasan: Bathin Solapan Sejak dikeluarkannya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibada...

Bathin Solapan – Sejak dikeluarkannya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, yang diadakan Kecamatan Talang Muandau diisi narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinggir  R. Hadi Pratama Jaya, SH dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Bathin Solapan H. Surianto, S.HI  menggelar Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Nilai-nilai Keagamaan di Aula kantor Camat Talang Muandau Selasa (26/07/2022).

Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Camat  Talang Muandau Drs. Nasrizal,  yang dihadiri sekitar 30 warga Talang Muandau. Camat Talang Muandau Drs. Nasrizal menyampaikan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya bisa bermanfaat dan memberikan informasi kepada masyarakat. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bathin Solapan H. Surianto, S.HI yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis sebagai nara sumber menyampaikan pentingnya menanamkan nilai-nilai keagamaan yang mencakup tentang aqidah (kepercayaan/keyakinan), akhlak (prilaku/sifat) dan ibadah. Namun agama tidak hanya meningkatkan keimanan tetapi juga bisa menimbulkan perpecahan jika  dijadikan polemik dalam berpolitik untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan pertikaian.  

Sesuai dengan Peraturan Bersama tentang pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat-syarart administrasi sebagai berikut :  A.    Syarat administrasi   1.     Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi  2.     Surat keterangan tanah (wakaf, hibah, milik)  3.     Sususnan pengurus/panitia  4.     Surat keterangan lurah/kepala desa setempat yang menerangkan tentang keperluan nyata rumah ibadah berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama     B.    Syarat teknis bangunan  Rencana gambar bangunan gedung  C.    Syarat Khusus  1.     Daftar nama dan foto copy KTP pengguna rumah ibadah 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat  2.     Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa.  3.     Keterangan lurah / kepala desa bahwa lahan tidak dalam sengketa  4.     Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dibutuhkan   5.     Rekomendasi masjid terdekat.  Pada kesempatan ini Kepala Kantor Urusan Agama  Bathin Solapan H. Surianto, S.HI juga menyampaikan hal yang terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ( batas usia pernikahan laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun) menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ( batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun).

Jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun jika ingin tetap melangsungkan pernikahan harus melengkapi surat dispensasi dari Pengadilan Agama setempat. 

   Pada kesempatan ini Kepala Kua Kecamatan Pinggir juga menyampaikan moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan baik sesama maupun berbeda agama sesuai dengan Visi dan Misi Kementrian Agama Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas.

Acara ini berlangsung dari pagi sampai sore dan berjalan dengan baik dan lancar.