0 menit baca 0 %

Ka. KUA Kecamatan Gunung Toar Diskusi Dengan Pemangku Adat

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Gunung Toar dan JFU Pembina Keluarga Sakinah, Arlis, SH diskusi  dengan pemangku adat Gunung Toar. (27/7/2020).Datuak Jalelo dan Datuak Monti Maghajo pemangku adat di Desa Kecamatan Gunung Toar, berkunjung ke Kantor Urusan Agama Gunung Toar dalam rangka diskusi dan berkom...

Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Gunung Toar dan JFU Pembina Keluarga Sakinah, Arlis, SH diskusi  dengan pemangku adat Gunung Toar. (27/7/2020).


Datuak Jalelo dan Datuak Monti Maghajo pemangku adat di Desa Kecamatan Gunung Toar, berkunjung ke Kantor Urusan Agama Gunung Toar dalam rangka diskusi dan berkomunikasi terkait  pemahaman  terhadap prosedur pelaksanaan Aqad Nikah, sehingga para Datuak/Mamak Suku bisa menyesuaikan pemberian izin pelaksanaan nikah kepada cucu kemenakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Diskusi semacam ini penting dan bermanfaat. 


"Bak kata orang adat, _tali bapilin tigo, tungku tigo sajorangan_ yakni Alim Ulama, Ninik Mamak dan Pemerintahan. Saling bersinergi dalam membangun, baik aspek sosial keagamaan, maupun aspek lain,"ungkap KUA


"Dengan sinergi yang baik, akan membantu pada kelancaran penerapan prosedur yang berlaku. Sebab meskipun dalam administrasi, tidak ada peran Niniak Mamak, tetapi dalam bagian tertentu, secara tidak langsung memiliki peran tersendiri. Misalnya, pada pemberian izin dan penetapan tanggal nikah  cucu kemenakan, di situ ada peran Niniak Mamak. Kalau Niniak Mamak sudah paham prosedur seperti nikah hanya bisa dilakukan sepuluh hari pasca mendaftar, tentu nanti Niniak Mamak akan menjadikan itu sebagai pertimbangan dalam menetapkan tanggal pernikahan, yang memang biasanya ditetapkan secara musyarawah oleh mereka. Nah, dengan begitu, otomatis terhindar satu hambatan, Ka.KUA menjelaskan. ( MS)