0 menit baca 0 %

Ka. KUA Kecamatan Sentajo Raya dan Penghulu Berikan Nasehat dalam Bimbingan Perkawinan Online di Kantor KUA Sentajo Raya

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Kamis 18 Juni 2020 . Dalam kesempatan pertama dengan durasi waktu jam 09.00 sampai 10.30 . H. Jefri Eriadi menyampaikan materinya tentang kondisi sebelum pandemi covid 19,  baik pendaftaran mau pun pelaksanaan akad nikah .Dapat di lakukan secara manual atau mendaftar lewat SIMKAH y...

Kuansing (Inmas) Kamis 18 Juni 2020 . Dalam kesempatan pertama dengan durasi waktu jam 09.00 sampai 10.30 . H. Jefri Eriadi menyampaikan materinya tentang kondisi sebelum pandemi covid 19,  baik pendaftaran mau pun pelaksanaan akad nikah .Dapat di lakukan secara manual atau mendaftar lewat SIMKAH yang langsung online di KUA .Dan pelaksnaaan akad nikah bisa di Balai Nikah maupun di luar balai nikah .Untuk walimatul 'urus bisa di laksanakan pihak keluarga 

Setelah masuk nya masa pandemi covid 19 ini,  secara total semuanya berubah dengan mematuhi aturan pemerintah .Terutama Surat Edaran  ( SE)  Menteri Agama  RI yang mengatur semua itu .SE Menag no 1 tahun 2020 pertanggal satu April 2020 .Diantara isi nya adalah mengatur pelaksanaan akad nikah 

Yakni yang mendaftar dari tanggal 1 sampai 21 April 2020 pelaksanaan akad nikah hanya bisa di laksanakan di balai nikah, dalam arti kata,  tidak di beri izin untuk melaksanakan akad nikah di luar balai nikah ( dirumah catin atau di tempat terbuka lainnya)  dan tidak di boleh kan untuk membuat acara walimatul 'urus yang akan mengundang dan mengumpulkan masa lebih banyak 

Kemudian Calon Pengantin,  Wali Nikah,  saksi saksi dan Petugas dari KUA semua wajib memakai sarung tangan dan masker .Dan yang boleh hadir di tempat akad nikah juga di batasi tidak melebihi 10 orang .Semua aturan terbut di tuang kan dalam bentuk surat pernyataan pihak keluarga catin,  apabila melanggar peraturan tersebut,  KUA atau petugas yang di tunjuk,  berhak menolak akad nikah tersebut.

Setelah berlalu dari tgl 21 April keluar lagi SE Menag no 5 tahun 2020 yang inti dari isinya adalah memperpanjang masa pandemi covid 19 sampai tanggal 29 Mei 2020 dan menghimbau kepada masyarakat yang akan mendaftar nikah agar di tunda sampai habis masa pandemi covid 19 yaitu lewat tgl 29 Mei 2020 .Kemudian persatu Juni,  keluar lagi SE Menag no 15 tahun 2020 tentang aturan pelaksaan akad nikah di masa new normal.

Dimana sejak 1 Juni  2020 Pendaftaran masih tetap secara online .Tapi pelaksanaan akad nikah sudah boleh di laksanakan di luar balai nikah .Tetapi tetap mematuhi aturan protokol covid 19. Seperti tersebut diatas tadi .Kemudian juga Kepala KUA Sentajo Raya Bapak H. Jefri Eriadi, S. Ag menambahkan bahwa , untuk Bimwin ini wajib di ikuti oleh catin yang akan melangsungkan pernikahan,  tanpa sertifikat Bimwin, Kepala KUA berhak menolak pendaftaran kehendak nikah 

Karena begitu penting nya Bimbingan perkawinan ini sebagai panduan untuk membina rumah tangga sesuai dengan tuntunan syari'at islam,  makanya wajib bagi catin mengikuti nya .Ini lah materi dasar yang di berikan Kepala KUA Bapak H. Jefri Eriadi,S. Ag pada kursus Bimwin online yang di tajah BP4 Kec Sentajo Raya .Kemudian pemateri kedua,  Penghulu Kecamatan Sentajo Raya Bapak H. Basman Ali yang juga memberikan nasehat perkawinan kepada calon pengantin.


Untuk yang kedua kali nya dalam masa pandemi covid19 KUA Sentajo Raya bekerja sama dan Pengurus BP4 Kec Sentajo Raya . Melaksanakan Bimbingan Perkawinan  (  Bimwin ) memaanfaat kan teknologi informasi melalui media online zoom meeting . Kepada calon pengantin yang sudah mendaftar secara online juga ke webside KUA Sentajo Raya yang direncanakan pelaksanaan akad nikah nya untuk bulan Juli 2020

Dalam Bimwin online tersebut di laksanakan selama dua hari Rabu dan Kamis, tgl 17 dan 18 Juni 2020 . Setiap catin wajib punya Whatsapp untuk bisa mendounload aplikasi nya untuk mengikuti Bimwin online tersebut . Dasar nya SE Menteri Agama yang terakhir no 15 tahun 2020 

Adapun pemateri nya pertama Kepala KUA Sentajo Raya .H. Jefri Eriadi,  S. Ag .Dengan materi kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Bimwin dalam masa sebelum,  sedang dan sesudah masa pandemi covid 19 . Kedua Penghulu KUA Sentajo Raya H. Herly Basman Aly,  S. Ag .Dengan materi UU perkawinan no 1 tahun 1974 dan kiat kiat menjadi keluarga sakinah dan yang ketiga Ketua BP4 Ardiusman, S. Ag Dengan materi fiqih dan permasalahan Rumah Tangga.(N/R).