0 menit baca 0 %

Ka. KUA Kecamatan Singingi Periksa Wali dari Calon Pengantin

Ringkasan: Singingi ( Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S. Ag melakukan pemeriksaan terhadap wali dari calon pengantin dalam rangkaian proses pencatatan pernikahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan wali nikah sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan...

Singingi ( Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S. Ag melakukan pemeriksaan terhadap wali dari calon pengantin dalam rangkaian proses pencatatan pernikahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan wali nikah sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi, Selasa, 09.09.2025. dengan jumlah wali yang di periksa 5 orang.

Dalam kesempatan itu, Kepala KUA Kecamatan Singingi menegaskan bahwa wali nikah merupakan rukun yang sangat penting dalam pernikahan. Oleh karena itu, pihak KUA wajib memastikan bahwa wali calon pengantin benar-benar memenuhi syarat, baik dari segi nasab, agama, maupun kelayakan hukum.

“Pemeriksaan wali ini merupakan bentuk pelayanan sekaligus tanggung jawab KUA dalam menjaga keabsahan akad nikah. Jangan sampai pernikahan menjadi tidak sah karena wali yang tidak memenuhi syarat,” ujar Kepala KUA.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kedudukan wali nikah serta dapat mempersiapkan proses pernikahan sesuai aturan yang berlaku. (Afan)