0 menit baca 0 %

KA.KUA KELAYANG GELAR ACARA SOSIALISASI DAFTAR NIKAH ONLINE

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pendaftaran nikah melalui aplikasi online. Melalui aplikasi tersebut, pertemuan tatap muka di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pendaftaran nikah melalui aplikasi online. Melalui aplikasi tersebut, pertemuan tatap muka di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan, khususnya pendaftaran akad nikah akan berkurang.
Pendaftaran nikah online sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2020 lalu melalui aplikasi Simkah. Sejak aplikasi simkah diluncurkan belum ada pasangan yang mendaftar secara online. Maka perlu dilaksanakan sosialisasi.
Terkait dengan hal tersebut, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelayang Abdurrahman, S.Ag (kemeja putih) bekerjasama dengan Kepala Desa Bongkal Malang, dan melalui surat Kepala Desa Bongkal Malang, nomor : 29/2021/UD/VII/2020, tanggal 24 Juli 2020 mengundang perangkat Desa terkait, Tokoh Agama/Adat/Pemuda dan unsur lainnya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Nikah Online di Kantor Desa Bongkal Malang pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020.
Adapun persyaratan untuk mendaftar nikah lewat online, dengan mengakses situs Simkah.kemenag.go.id, klik daftar nikah, pilih nikah dimana (Provinsi/Kabupaten/Kota dan berikut Jam serta tanggal), masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan nomor handphone, unggah foto lalu cetak bukti pendaftaran, demikian disampaikan Abdurrahman.(tulang)