Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Instansi terdepan Kementerian Agama di Kecamatan, terutama dalam melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pokok Kementerian Agama.
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya..
Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.
Selain dari apa yang tersebut di atas, KUA Kecamatan kerap diundang untuk menghadiri acara resmi pemerintahan Kecamatan ataupun memandu doa bersama.
Terkait dengan hal tersebut, menindaklanjuti surat Kecamatan Kuala Cenaku, nomor : 110/KC-UM/VII/2020, maka pada hari Kamis 16 Juli 2020, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) menghadiri acara Loka Karya Mini Puskesmas Kuala Cenaku Triwulan 1 Tahun 2020 sekaligus memandu doa bersama, bertempat di Aula Kantor Camat Kuala Cenaku.(tulang)
KA.KUA KUALA CENAKU IKUTI LOKA KARYA MINI PUSKESMAS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Instansi terdepan Kementerian Agama di Kecamatan, terutama dalam melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pokok Kementerian Agama. Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kan...