Kuansing (Kemenag)— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang menghadiri acara sosialisasi peraturan terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang digelar di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang, Selasa, 02 Desember 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintahan kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan lintas instansi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai regulasi yang mengatur tugas, fungsi, serta mekanisme kerja FKUB dalam menjaga harmoni dan kerukunan antarumat beragama di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ka.KUA menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif. Ia juga menyampaikan bahwa KUA siap mendukung setiap program penguatan kerukunan sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Acara berlangsung dengan lancar, diakhiri sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta terkait implementasi peraturan FKUB di tingkat kecamatan.(Jwn)