Kuansing (Inmas) Selasa siang (14/11/2023) saat ditemui di ruangannya sekitar pukul 14.15 WIB, Ka. KUA Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I. sedang menerima tamu. Beliau menerima tamu di ruangannya di lantai II KUA Kuantan Mudik. Saat dikonfirmasi langsung, tamu yang beliau terima tersebut ialah sepasang calon pengantin yang hendak melakukan konsultasi pernikahan.
Calon pengantin yang menemui Arisman Arianto di ruangannya itu ialah seorang calon pengantin laki-laki yang berasal dari Kec. Singingi. Sedangkan seorang lagi calon pengantin perempuan asal Kec. Kuantan Mudik. Mereka berdua bermaksud bisa konsultasi secara langsung dengan Kepala KUA.
Arisman Arianto menyebutkan bahwa setiap catin yang hendak menikah mesti mengikuti alur pelayanan pernikahan dari KUA. Mereka harus melengkapi semua persyaratan nikah, kemudian mengikuti proses dan tahapannya sampai ke proses akad nikah. "Catin harus penuhi persyaratan nikah, jika tidak maka pernikahannya tentu tidak bisa kita lanjutkan atau proses," demikian disampaikan Arisman Arianto.
Setelah penjelasan yang disampaikan oleh Ka. KUA Kuantan Mudik dirasa cukup jelas, catin tersebut pamit untuk pulang. Mereka merasa puas dengan keterangan yang didapat. Selanjutnya mereka tentu akan segera melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan pernikahannya di KUA Kuantan Mudik. (YZG)