Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 25 Agustus 2020. Bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam, cukup mengucapkan dua kalimat syahadat, kemudian melengkapi/mengisi formulir syarat administrasi status sebagai muslim atas dasar kemauan sendiri dan dilengkapi dengan materai. Dengan hal tersebut maka ada pengakuan secara administasi terhadap agama Islam yang telah dianutnya.
Terkait dengan hal tersebut, beberapa saat yang lalu, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Zulkifli, S.Pd.I telah memandu seorang gadis bernama Juni Masria Waruwu, usia 19 tahun untuk memeluk agama Islam/menjadi muallaf.
Selanjutnya, gadis tersebut dengan didampingi temannya beserta Zulkifli, S.Pd.I dilakukan pembinaan, bimbingan maupun penasehatan oleh Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag,MH.
Adakalanya pemikiran di masyarakat bahwasanya seseorang setelah mengucapkan dua kalimat shayadat sudah cukup/selesai persoalannya sebagai seorang muslim.
Kita harus membimbing, menjaga, dan melindungi mereka, karena ada mualaf yang menghadapi persoalan dengan keluarganya. Ada juga yang terhimpit masalah ekonomi karena keluar dari pekerjaannya. Ada juga yang mungkin pasangannya mualaf, sehingga ada kesulitan untuk membimbingnya. Utamanya dari pasangan lelaki yang mualaf. Karena, untuk mualaf perempuan mereka punya imam, yakni suaminya. Bagaimana dengan mualaf dari sisi suami ? Di sini pasti akan timbul persoalan selaku imam dalam keluarga untuk membimbing istri maupun anak-anaknya kelak.
Penting adanya suatu gagasan untuk membentengi para mualaf dari berbagai masalah, utamanya masalah akidah dan menjaga mereka yang sudah memilih agama Islam untuk terus memperkuat akidahnya.
Selain penerima salah satu asnaf dari delapan asnaf zakat fitrah, mualaf adakalanya dilupakan dan kurang diperhatikan. Padahal perkembangannya cukup menggembirakan, terkhusus bagi daerah-daerah terisolasi/terbelakang yang selama ini melaksanakan kehidupan agamanya dengan animisme.
Bagi seorang mualaf, perlu ada kemauan darinya dan dorongan berbagai pihak guna menjadikan dirinya sebagai pribadi muslim yang baik. Tidak boleh status mualaf itu selamanya ada pada diri seseorang. Karena itu, prosesi pembinaan mutlak dibutuhkan. Perlu ada mekanisme pembinaan yang baku guna mempermudah mualaf untuk menjadi Muslim seutuhnya, demikian disampaikan Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA RENGAT BINA GADIS MUALAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 25 Agustus 2020. Bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam, cukup mengucapkan dua kalimat syahadat, kemudian melengkapi/mengisi formulir syarat administrasi status sebagai muslim atas dasar kemauan sendiri dan dilengkapi dengan materai.