Pekanbaru (Kemenag). Kepala KUA Rumbai Hasbirullah, beserta Penghulu dan Penyuluh Agama KUA Rumbai di hari kedua, yakni pada Rabu (23/07/2025), kembali melakukan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan nikah di tiga Kelurahan dari sembilan Kelurahan wilayah yurisdiksi KUA Rumbai yaitu pada Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Muara Fajar Barat dan Kelurahan Umban Sari.Â
Dapat di ketahui bahwa sosialisasi ini dilakukan selama tiga hari dan sudah di mulai pada hari selasa 22 Juli di Kelurahan Maharani, Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Rantau Panjang. Sosialisasi di Kelurahan berakhir pada hari Kamis 24 Juli di Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas dan Kelurahan Agrowisata.
Sosialisasi di pimpin langsung oleh Ka. KUA Rumbai Hasbirullah sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Fakta ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Lurah Umban Sari Asparida sangat menyambut baik kerjasama dan bentuk Kolaborasi yang sangat baik KUA dengan Kelurahan. Surat Edaran No. 6/2025 sangat di butuhkan oleh masyarakat dan akan di tindak lanjuti dengan membuat surat edaran kelurahan kemudian di sosialisasikan kepada RT RW se-Kelurahan Umban Sari dan di sampaikan kepada masyarakat serta melalui corong Masjid dan musholla yang ada.
Ka. KUA Rumbai Hasbirullah mengajak Masyarakat Kota Pekanbaru khususnya Warga Kec. Rumbai/Rumbai Barat untuk menyadari pentingnya Pencatatan Pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama. Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah atau tidak/belum tercatat di KUA atau sudah memiliki Kartu Keluarga/KK tetapi tertulis Menikah tidak tercatat.
Jadwal Pelaksanaan Program ini di mulai tanggal 1 Juli-30 Desember 2025. Dengan Tahapan sebagai berikut :
1. Tanggal 1–30 Juli : Persiapan, koordinasi dan sosialisasi
2. Tanggal 1–30 Agustus: Pendataan subjek dan karakteristik nikah tidak tercatat.Â
3. Tanggal 1–15 September : Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut.
4. Tanggal 16 Sept – 14 Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan, bimbingan)
5. Tanggal 15–30 November: Pelaporan berjenjang.
6. Tanggal 1–30 Desember: Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.
Masyarakat langsung datang ke KUA pada jam kerja. Sosialisasi ini perlu dilakukan dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Ujarnya
Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terkendala dengan pencatatan pekawinan dan lebih dari itu mampu menyadarkan masyarakat agar tertib administrasi dan memahami dampak negatif bagi yang tidak mencatatkan perkawinan seperti kurangnya perlindungan hukum, masalah hak waris dan asuh anak, sulit urusan administrasi, dampak psikologis, resiko penelantaran dan lainnya.