Kuantan Singingi (kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S.Ag yang juga merupakan salah satu penghulu di wilayah kecamatan singingi menegaskan pentingnya pemeriksaan wali nikah dalam setiap proses pernikahan. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan bimbingan pranikah kepada beberapa wali nikah yang hadir di Kantor KUA Singingi Selasa 19/08/2025.
Menurut beliau, pemeriksaan wali nikah merupakan salah satu prosedur yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut sah atau tidaknya sebuah akad nikah dalam hukum Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Wali nikah adalah salah satu rukun pernikahan yang wajib dipenuhi. Jika wali tidak jelas atau tidak sesuai ketentuan, maka pernikahan bisa batal atau tidak sah. Karena itu pemeriksaan wali nikah harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” ungkap Kepala KUA Singingi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan wali nikah dilakukan untuk memastikan keabsahan wali, apakah wali nasab atau wali hakim, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung seperti kartu keluarga, akta kelahiran, maupun surat keterangan dari pihak terkait.
Kegiatan pemeriksaan wali nikah ini juga menjadi bentuk pelayanan KUA Singingi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga pernikahan dapat berjalan sesuai syariat Islam dan tercatat secara resmi oleh negara.
“Kami di KUA Singingi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga agar pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum negara,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya pemeriksaan wali nikah serta aktif melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum melangsungkan akad nikah. ( SH )