Pekanbaru (inmas), Bertempat di aula mini Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Kepala Madrasah Negeri se- Kota Pekanbaru gelar Focus Group
Discussion (FGD) terkait dengan Draf SOP Pembelajaran dimasa Covid -19 Tahun Pelajaran
2020/2021. Kamis (16/07).
Pantauan tim inmas, FGD ini dihadiri oleh Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Plh. Kasi Penmad, Drs. Marzai dan Ka.
Madrasah se- Kota Pekanbaru.
Adapun yang dibahas dalam FGD ini, Pertama: Dasar Hukum terkait pelaksanaan Pendidikan di masa Covid
-19. Kedua : Kewajiban Madrasah, Ketiga: Kewajiban Orang Tua dan Siswa.
SOP Kewajiban Madrasah ada 22 item yang didiskusikan, antara
lain: Proses Pembelajaran secara tatap muka akan dimulai apabila ada izin dari
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag dan disetujui oleh
Tim Gugus Covid-19 Kota Pekanbaru. Ka. Madrasah membentuk Tim Penanganan Covid
-19 di setiap madrsah. Madrasah melaksanakan sosialisasi virtual seminggu
sebelum KBM dilaksanakan. Jadwal masuk sekolah dan madrasah untuk tatap muka
hanya 2 kali dalam seminggu. Dst. (Idris/
Bustamar)