0 menit baca 0 %

KA.MIS RANTAU BAKUNG LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENCAIRAN PIP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, maka dilaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, maka dilaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Program Indonesia Pintar bertujuan:
1.    Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.    Meningkatkan angka keberlanjutan pemdidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.    Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, anatar wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4.    Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Terkait dengan PIP, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020, Kepala MIS Rantau Bakung yang berada di Kecamatan Rengat melaksanakan pendampingan terhadap pencairan dana bansos PIP Tahap Kedua Tahun 2020. Hal tersebut dilakukan demi kelancaran pencairan dan secara langsung dilaksanakan tertib administrasi sebagai bahan laporan pertanggungjawabannya terkait dengan penyaluran PIP tersebut, ujarnya.
Terkait dengan juknis pelaksanaan PIP tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I menyatakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020.(tulang)