Indragiri Hulu,(Inmas). Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragama, maka perlu dilaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Kampung Moderasi Beragama adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu daerah atau tempat dalam wilayah tertentu (dalam lingkup RT, RW, atau Kelurahan/Desa) yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan, agama, ras atau lainnya dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat dengan sepenuh hati untuk dapat memberikan kemaslahatan diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara sehingga tercipta kerukunan, toleransi, kerukunan, dan harmonis.
Program Kampung Moderasi Beragama untuk menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Kampung Moderasi Beragama kelak dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia mengenai indahnya rasa persatuan dalam berbagai perbedaan.
Senin 12 Juni 2023, Tim Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Ka. Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Staf Mangapul; Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan dan Staf Rony Ika Saputra dan Apriman, S.Sos; serta Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kec. Seberida Muhammad Rasidin, S. Ag melaksanakan Penilaian Kampung Moderasi Beragama Binaan Penyuluh Agama Islam di Desa Sei Akar, Kec. Batang Gansal
Kegiatan dihadiri Kepala Desa Sei Akar Mustakim, S.TP beserta Perangkat Desa; Tokoh Masyarakat/Pemuda/Wanita /Adat/dan Tokoh Lintas Agama; serta Kepala KUA Kec. Batang Gansal Bendrawadi, S.S., MH bersama Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Pokja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Batang Gansal.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya pembentukan kampung moderasi beragama berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Selanjutnya, launching Kampung Moderasi Beragama secara nasional dilaksanakan pada hari Kamis 15 Juni 2023, ujar Kasi Bimas Islam.
Seluruh Perwakilan Desa Sei Akar sangat berharap agar desa meraka dapat ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama, tambah M. Ihsan.(tulang)
KA.SUBBAG TATA USAHA BERSAMA TIM KEMENAG PENILAIAN PEMBENTUKAN KAMPUNG MODERASI BERAGAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kese...