Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.
Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.
Rabu 1 November 2023, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag bersama Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Sosialisasi Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Dalam Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional, tempat: Aula Asrama MAN 1 Inhu. Peserta terdiri dari Pengawas Madrasah dan PAIS; Perwakilan Guru MAN 1 Inhu; Guru MTs N 1 Inhu beserta Operator; Guru MIN 1 Inhu beserta Operator; Guru PAIS; dan Guru MA/MTs/dan MI Swasta di Kec. Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku.
Sebagaimana yang disampaikan Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri bahwasanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan bagaimana mekanisme penyusunan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi dan selanjutnya peserta yang hadir selanjutnya menyebarkan informasi ataupun pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini kepada rekan-rekan Guru yang berada di madrasah masing-masing.(tulang)