Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, standardisasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, rekomendasi, dan kepastian hokum dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat dan pemberian pendapat untuk penerbitan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat pada Kementerian Agama, maka diperlukan suatu pedoman.
Kamis 12 Oktober 2023, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag pimpin rapat dengan TUSI KUB Kementerian Agama Kab. Inhu (terdiri dari Ari Fermadi, S.E; Mangapul; Reski Saputra, S.I.Kom; dan Abu Solihin, S.Sos). Rapat terkait dengan tindak lanjut Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat dan Pemberian Pendapat Untuk Penerbitan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat.
Mengakhiri arahannya, Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri menegaskan agar di dalam pelaksanaan TUSI KUB terkait dengan proses pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat dan pemberian pendapat untuk penerbitan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sesuai dengan pedoman sebagaimana dalam keputusan tersebut di atas.(tulang)