0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TATA USAHA KEMENAG INHU EHIRDAMRI, S.Ag RAKOR PENYUSUNAN RANPERDA TENTANG FASILITASI P4GN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika merupakan upaya Pemerintah Daerah didalam pencegahan dan penanggulangannya.Sehubungan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten INdragiri Hulu Tahun 2023 tentan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika merupakan upaya Pemerintah Daerah didalam pencegahan dan penanggulangannya.
Sehubungan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten INdragiri Hulu Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sekaligus menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Inhu Nomor: 005/Kesbangpol.Bid.III/79, Hal: Undangan, maka pada hari Senin 13 Februari 2023, mewakili Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag mengikuti Rakor Koordinasi Penyusunan Ranperda Kab. Inhu Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ditaja oleh Badan Kesbangpol Kab. Inhu, tempat: Ruang Rapat Kesbangpol Kab. Inhu.
Sebagaimana yang disampaikan Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya tujuan rakor guna menghimpun saran/masukan serta diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotik (P4GN), dimana ranperda tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.(tulang)