0 menit baca 0 %

Ka. Subbag TU : “ ASN Umur 50 Tahun Keatas Absen WFH”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2020 , Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang berusia 50 tahun keatas silahkan menggunakan pilihan Absen WFH (e-office). Ujar Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, MH.

 

Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2020 , Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang berusia 50 tahun keatas silahkan menggunakan pilihan Absen WFH (e-office). Ujar Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, MH. Selasa (25/08).

 

Lebih lanjut Wahid mengatakan Untuk Pegawai yang WFH diharuskan membuat Surat Tugas dan Laporan yang ditandatangani oleh Atasan Langsung masing-masing.

 

Terkait dengan Surat Tugas dan lampirannya dapat dibuat oleh Pegawai yang bersangkutan masing-masing atau secara kolektif sesuai dengan contoh yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

 

Kebijakan diatas dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistim kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran Menag Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Serta Surat Edaran Menag Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru. (Idris/ Bustamar).