Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2020 , Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang berusia 50
tahun keatas silahkan menggunakan pilihan Absen WFH (e-office). Ujar Ka. Subbag
TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, MH. Selasa (25/08).
Lebih lanjut Wahid mengatakan Untuk Pegawai yang WFH diharuskan membuat
Surat Tugas dan Laporan yang ditandatangani oleh Atasan Langsung masing-masing.
Terkait dengan Surat Tugas dan lampirannya dapat dibuat oleh Pegawai yang
bersangkutan masing-masing atau secara kolektif sesuai dengan contoh yang dikeluarkan
oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Kebijakan diatas dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan
RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistim kerja Pegawai ASN Dalam
Tatanan Normal Baru. Surat Edaran Menag Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistim Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Serta Surat Edaran Menag Nomor
SE.16 Tahun 2020 tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan
Normal Baru. (Idris/ Bustamar).