Pekanbaru (Inmas), Kepala Sub Bagiana Tata Usaha (Ka. Subbag
TU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 cek data
Jamaah Calon Haji yang telah mengambil uang Pelunasan sebagai dampak dari
Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H. akibat tidak
terkendalinya Penyebaran Covid 19 ( corona Virus ) yang hampir menyerang
diseluruh Dunia. Rabu (15/07).
Laporan Pengambilan Uang Pelunasan oleh Jamaah Haji ini dilaporkan
langsung oleh H.Indra Alghazi.S.Sos Pengelola Pendaftaran dan Pembatalan Haji
seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Pengambilan Uang Pelunasan 16 Jamaah 14 Jamaah berasal dari Kota Pekanbaru dan
Dua Jamaah Mutasi dari Kabupaten Kampar, Pengambilan Pelunasan bagi Jamaah yang
akan mengambil di beri tenggat waktu sampai tanggal 31 Juli 2020.
Sedangkan Pembatalan Haji dengan sebab Kematian dan keperluan
mendesak Lainnya relative sama dengan tahun 2019 berkisar 6 jamaah
perbulan.namun dengan belum berakhirnya covid-19 bisa jadi pembatalan ini akan
bertambah nominalnya setiap bulan. ( Bustamar )