Pekanbaru (inmas), Pagi ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha
(Ka. Subbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag.,
M.I.Kom mewakili Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru sampaikan Dialog Intraktif di
RRI Pro 1 Pekanbaru. Jum’at (17/07/2020).
Pantauan tim inmas, Materi yang disampaikan dalam dialog
intraktif tersebut seputar masalah “ Pelaksanaan Idul Adha dan Penyembelihan
Hewan Kurban dimasa Pandemi Covid -19”.
Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat
Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid -19, Dijelaskan bahwa
Pelaksanaan Shalat Idul Adha saat wabah Covid -19 tetap mengikuti ketentuan
sesuai syari’at Islam dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.Ujar Wahid.
Demikian pula dengan Penyembelihan hewan kurban, Harus tetap
menjaga protokol kesehan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan
yaitu tetap menjaga jarak (physcal
distancing), memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area
penyembelihan. Penyembelihan hewan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan RPH
(Rumah Potong Hewan). Lanjut Wahid. (Idris/ Bustamar).