Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan pengetahuan maupun pemahaman terhadap petugas penyelenggaraan jenazah di Kabupaten Indragiri Hulu, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu oleh Bagian Kesra Setda Kab. Inhu melaksanakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah.
Menindaklanjuti surat undangan Sekretaris Daerah Kab. Inhu Nomor: 005/Bagian Kesra/825, Tanggal: 30 November 2022, maka pada hari Jum’at 2 Desember 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag menghadiri acara Pembukaan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah, tempat di Ruang Auditorium H. Yopi Arianto. Lt.4 Gedung 2 Kantor Bupati Inhu.
Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili Asisiten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Inhu, H. Syahrudin, S. Sos,. MT.
Usai mengikuti kegiatan tersebut disampaikan Ehirdamri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya dalam ajaran Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, serta menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, karena jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan syari’at maka akan berdosa.(tulang)
KA.SUBBAG TU EHIRDAMRI, S.Ag MEWAKILI KAKANKEMENAG HADIRI ACARA PEMBUKAAN PELATIHAN PENYELENGGARAAN JENAZAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan pengetahuan maupun pemahaman terhadap petugas penyelenggaraan jenazah di Kabupaten Indragiri Hulu, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu oleh Bagian Kesra Setda Kab. Inhu melaksanakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah.Menindaklanjuti surat u...