Pekanbaru (inmas), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag TU) Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom ikuti kegiatan meeting
virtual dengan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. Kamis (18/06/2020).
Berdasarkan informasi yang
disampaikan oleh Ka. Subbag TU, bahwa kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta
antara lain : Inspektur Wilayah III, H. Hilmi Muhammadiyah, Ka. Kanwil Kemenag
Riau, Dr. H. Mahyudin, MA, Ka. Kankemenag se- Riau, Kabid Haji, Ka. Kankemenag
se Kab/ Kota se Riau, Kasi PHU dan Operator Siskohat Kankemenag Kab/ Kota.
Ujarnya.
Inspektur Wilayah III, H. Hilmi Muhammadiyah
dalam pemaparannya mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya oleh Menag KMA nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M. Sudah dipastikan
membawa dampak reaksi dari jema’ah. Sehingga hal ini menjadi penting untuk
bicarakan. Ujarnya.
Kepada Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag , Ka. Subbag TU didampingi Kasi PHU, H. Suhardi Hasan HS, MA melaporkan bahwa inti dari
pertemuan tersebut adalah terkait dengan pengembalian setoran pelunasan (8
jutaan) dan proses pembatalan haji, jika Bipih diambil semua maka haji menjadi batal. Kata Wahid. (Idris)