0 menit baca 0 %

Ka.ZaWa Pendampingan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Rumbai

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) Kepala Peyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Bapak H. Hasyim, S.Ag beserta staf Ibuk Aprilina Rubianti, M.Ag, Sari Dewi Oktayana W.R, Nurhafizah, S.Sos, dan Muhammad Rizki Firzani, M.Si melaksanakan monitoring untuk pendampingan sertifikasi tanah waka...

Pekanbaru (Inmas) Kepala Peyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Bapak H. Hasyim, S.Ag beserta staf Ibuk Aprilina Rubianti, M.Ag, Sari Dewi Oktayana W.R, Nurhafizah, S.Sos, dan Muhammad Rizki Firzani, M.Si melaksanakan monitoring untuk pendampingan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir, Senin dan Selasa (25,26/07/2022). Rombongan Penyelenggara Zakat Wakaf disambut langsung oleh Kepala KUA Bapak Dr. Taufik, MA dan staf. Kedatangan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta staf bertujuan untuk memberikan informasi dan pencerahan mengenai pendampingan sertifikasi tanah wakaf dimana salah satu proses pengajuan sertifikat tanah wakaf diawali dengan syarat pembuatan Surat Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Disamping itu, juga pembaharuan pendataan tanah wakaf di dua kecamatan tersebut. “Sebelumnya tim kami telah turun untuk melakukan konsultasi dan koordinasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, dan kami mendapatkan pencerahan dan informasi mengenai pengajuan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf, setelah itu baru kita sampaikan informasi tersebut kepada KUA di Kota Pekanbaru dimana AIW diterbitkan”, ucap Penyelenggara Zakta Wakaf H. Hasyim, S.Ag. “Kami telah turun di 8 KUA Kota Pekanbaru untuk menyampaikan informasi terbaru dari BPN dan juga melakukan validasi data tanah wakaf di tiap kecamatan yang ada”, tambah Buk Eva selaku Koordinator Wakaf di Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru. (Rizq)