Riau - Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau
Drs. H. Asmuni, MA menjadi pembina apel senin (19/12/22). Hadir pada apel
tersebut pejabat Eselon III dan ASN serta Non ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag
Riau.
Dalam arahannya Asmuni menyampaikan Edaran Sekretaris
Jenderal RI No. 22 tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Kementerian Agama.
“saat ini beredar isu yang mengatasnamakan Kabag Tata
Usaha dan Kabid Penmad sedang menata mutasi guru besar – besaran, ini adalah
isu yang sangat Hoaks dan salah pemahamannya, sebenarnya adalah berdasarkan SE
Sekjen No. 22 Tahun 2022 tertanggal 8 Agustus tahun 2022 adalah pemetaan dan
penataan guru formasi calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018”.
Lebih lanjut Asmuni mengatakan pada bagian 2 pada
Edaran tersebut tentang penataan mengatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi harus melakukan pemetaan guru formasi calon pegawai
negeri sipil tahun 2018 dengan tahapan melakukan koordinasi dengan unit yang
membidangi pendidikan, menyusun daftar guru sesuai dengan penempatan formasi
awal pada saat pengangkatan pertama sebagai CPNS.
“menyusun daftar kandidat usul penataan berdasarkan
beban kerja, domisili, status perkawinan dan rangking kelulusan. jadi tim lebih
kepada mengkaji beban kerja guru dan domisili, Guru yang dimasukkan dalam
pemetaan adalah terpenuhi syarat utama dan tim tidak menempatkan/ memetakan
guru dari ringkat yang berbeda”.
Terakhir dalam amanatnya Asmuni menekankan
kepada seluruh ASN Kanwil Kemenag Riau untuk mempersiapkan seluruh eviden Zona
Integrasi menuju WBK – WBBM.