Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk melaksanakan pengendalian intern atas pelaporan keuangan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan penerapan pengandalian intern atas pelaporan keuangan di Kementerian Agama.
Kamis 5 Oktober 2023, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Asmuni, MA bersama rombongan melaksanakan kegiatan Penguatan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Kankemenag Kab. Inhu. Kegiatan dihadiri Plh. Kakankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I (Kasi PHU); Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag; Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA; Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I; Kepala MAN 1 Inhu Suparman, S.Ag., M.Pd dan Tata Usaha Dedi Iswanto, S.S; Kepala MTs N 1 Inhu Hendri Donal, S.Pd., M.Si dan Tata Usaha Sison, S.Sos; Bendahara Dipa Seksi Bimas Islam Roni Ika Saputra; PPK Ari Fermadi, S.E; Analis Pengelola Barjas Surratmi, S.E; Bendahara Pengeluaran Siti Lestari dan Dian Mardiani, S.E.
Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilakukan oleh seluruh entitas akuntansi dan Entitas Pelaporan pada satuan kerja pada Kementerian Agama dalam memberikan keyakinan yang memadai terhadap keandalan laporan keuangan serta efektivitas proses dan prosedur dalam menghasilkan laporan keuangan. Tujuan keandalan pelaporan keuangan yaitu meliputi pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi, dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan efektivitas proses dan prosedur penyusunan laporan keuangan memberikan jaminan bahwa pengakuan, pengukuran, pengungkapan laporan keuangan secara memadai dapat diyakini tidak ada hal material terkait manipulasi, kolusi, pengabaian perintah, penggelapan nilai, ketidakotentikan, dan moral hazard lainnya baik dalam proses penyusunan laporan keuangan maupun unsur pendukung laporan keuangan seperti dokumen sumber pencatatan, hak dan kewajiban, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, penggunaan kewenangan, dan hal-hal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan pada Kementerian Agama merupakan upaya deteksi dini pada temuan risiko atas adanya berbagai unsur kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah upaya perbaikan. Dengan adanya upaya tersebut Laporan Keuangan Kementerian Agama yang dihasilkan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab/ Statement of Responsibility oleh Menteri Agama sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran benar-benar menggambarkan secara lengkap dan memadai atas seluruh transaksi keuangan yang terjadi bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.(tulang)