Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakan Kemenag Inil, H Harun, SAg MPd, Kepala Subbag Tata Usaha, H Zainal Abidin, SAg MPd, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas, Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana di lingkungan Kantor Kemenag Indragiri Hilir.
Pada kesempatan ini, H. Asmuni menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.
“Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating kinerja ASN, dan melakukan evaluasi kinerja pegawai”. Ujar H Asmuni.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan SKP yang dibagi dalam 3 ruangan masing-masing baik yang level Kasi dan penyelenggara, Pengawas, JFT dan Pelaksana. ***(Utar/Hd)