0 menit baca 0 %

Kabar Baik, TPG Guru dan Pengawas PAI Kemenag Kampar Cair Sebelum Lebaran

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Melalui surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025 dari Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor B-23/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, Plt.Kepala Seksi PAIS Kemenag Kampar, Masnur, menegaskan bahwa TPG Guru dan Pengawas PAI di Kampar akan dicairkan sebelum Idul fi...

Kampar (Kemenag) – Melalui surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025 dari Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor B-23/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, Plt.Kepala Seksi PAIS Kemenag Kampar, Masnur, menegaskan bahwa TPG Guru dan Pengawas PAI di Kampar akan dicairkan sebelum Idul fitri 1446 H. Hal tersebut beliau sampaikan langsung dari ruang kerjanya di Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kampar pada Rabu (19/3/2025).

“Sebanyak 529 PNS PAI dan 80 PPPK PAI dari Kampar kemarin sudah diselesaikan segala pemberkasannya sesuai dari Juknis Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Insya Allah hari ini kita tinggal finishing yang sifatnya melengkapi,” ujar Masnur.

Setelah berjibaku beberapa hari belakangan dalam penyelesaian pemberkasan untuk pencairan TPG PAI 2025 ini, Masnur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim dari Seksi PAIS Kemenag Kampar. Bahkan kemarin, Selasa (18/3/2025) seluruh pegawai menyelesaikan lembur hingga sampai waktu berbuka puasa. Ialah Suryanti, Irkhas Wahyuni, Zaipullahi Tani dan Novisra Irmayani yang berada dibalik layer membantu para guru-guru Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah Kabupaten Kampar.

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.

(Cicy/Fatmi/Agus)