Kampar (Kemenag) – Melalui surat
Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025 dari Dirjen Pendis Kemenag RI
Nomor B-23/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, Plt.Kepala Seksi
PAIS Kemenag Kampar, Masnur, menegaskan bahwa TPG Guru dan Pengawas PAI di
Kampar akan dicairkan sebelum Idul fitri 1446 H. Hal tersebut beliau sampaikan
langsung dari ruang kerjanya di Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag
Kampar pada Rabu (19/3/2025).
“Sebanyak 529 PNS PAI dan 80 PPPK
PAI dari Kampar kemarin sudah diselesaikan segala pemberkasannya sesuai dari Juknis
Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Insya Allah hari
ini kita tinggal finishing yang sifatnya melengkapi,” ujar Masnur.
Setelah berjibaku beberapa hari
belakangan dalam penyelesaian pemberkasan untuk pencairan TPG PAI 2025 ini, Masnur
menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim dari Seksi PAIS Kemenag
Kampar. Bahkan kemarin, Selasa (18/3/2025) seluruh pegawai menyelesaikan lembur
hingga sampai waktu berbuka puasa. Ialah Suryanti, Irkhas Wahyuni, Zaipullahi
Tani dan Novisra Irmayani yang berada dibalik layer membantu para guru-guru
Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah Kabupaten Kampar.
Tunjangan profesi ini akan
diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di
antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi
SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja
sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Adapun besaran tunjangan yang
diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh
guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.
(Cicy/Fatmi/Agus)