Kabid Humas Kemenag RI. Fungsi Humas Adalah Jembatan Kementerian.
Ringkasan:
Jakarta (Humas). Keberadaan Humas sangatlah penting pada suatu organisasi, baik organisasi Pemerintah maupun organisasi swasta, karena Humas berfungsi sebagai jembatan dari dalam keluar organisasi maupun dari luar kedalam, di sisi lain fungsi Humas adalah penjaga stabilitas organisasi melalui pencit...
Jakarta (Humas). Keberadaan Humas sangatlah penting pada suatu organisasi, baik organisasi Pemerintah maupun organisasi swasta, karena Humas berfungsi sebagai jembatan dari dalam keluar organisasi maupun dari luar kedalam, di sisi lain fungsi Humas adalah penjaga stabilitas organisasi melalui pencitraan, begitu juga halnya dengan Humas Kementerian Agama, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Kementerian Agama RI “ Zainuddin Daulay†kepada pegawai Subbag Humas Kanwil Kemenag Provinsi Riau di Ruang kerjanya pada Konsultasi dan Koordinasi mengenai tupoksi Humas daerah Senen (27/5) lalu di Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta.
Dalam arahannya kepada staf Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Riau, Kabid menyampaikan bahwa peran dan fungsi serta tugas Humas Pemerintah Kementerian Agama sangatlah berat, Humas sebagai corong di pusat dan di daerah, Humas kedepan harus dilibatkan dalam menyusun anggaran, humas juga harus dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pimpinan, dikarenakan humas sebagai corong bagi Kementerian Agama baik di pusat maupun di daerah harus mengetahui dan mendapat informasi yang berkenaan dengan kementerian terlebih dahulu dari yang lainnya, kedepan pengelolaan informasi cukup hanya satu pintu yaitu di bidang/bagian informasi dan humas, kita ingin tertib informasi merupakan tugas utama kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang humas dan tidak menimbulkan multi tafsir mengenai suatu informasi berkaitan dengan kementerian kita, karena jika informasi yang kita sampaikan berbeda-beda bisa mengakibatkan persepsi dan pandangan berbeda terhadap lembaga kita (kemenag-red) yang akhirnya menyebabkan kepada pencitraan, tegas Zainuddin.
Kita berharap kepada seluruh pejabat di Kemenag baik di pusat maupun di daerah harus memahami dan memanfaatkan keberadaan humas, humas dapat berkoordinasi langsung dengan pejabat berkenaan dengan informasi menyangkut organisasi, oleh sebab itu para pejabat harus menyertakan humas dalam setiap kegiatan, terutama di daerah karena di pusat hal tersebut sudah diterapkan. Untuk mengatur keberadaan humas tersebut, kita sudah mengajukan draf (payung hukum-PMA-red) tentang Tata Kelola Kehumasan Pemerintah Kementerian Agama yang baru yang mengatur tentang Tupoksi dan Pendanaan Humas Kementerian Agama mulai dari pusat sampai ke-daeragh, draf ini sudah lama kita ajukan dan dalam waktu dekat insya Allah akan disahkan oleh bapak menteri, pungkas Kabid Humas yang sebelumnya pejabat di PKUB Kemenag RI.(AZ)