Kuansing (Inmas )- Setelah acara pembukaan MTQ ke XIX tingkat Kabupaten Kuantan Singingi dibuka secara resmi oleh Bupati Kuansing, acara dilanjutkan dengan Orientasi Dewan /Majelis Hakim MTQ ke XIX di Masjid Agung. Senin ( 03/08/2020) .
Tampil sebagai Narasumber pertama yaitu Bapak Drs. H. M. Saman, S.Sos, M.Si Kabid Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau dengan didampingi Kasi Seni Budaya Islam, MTQ dan Hadits Kemenag Riau, H
Defizon S Kom.
Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang telah mengundang untuk mengisi kegiatan ini. Kabid juga mengapresiasi kegiatan MTQ ditengah pandemi Covid-19 ini walaupun dilaksanakan secara sederhana. Beliau memberikan saran agar MTQ ke XIX tingkat Kabupaten Kuantan Singingi dibuat streaming agar dapat ditonton oleh orang banyak.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan tentang lomba yang cukup baru yaitu cabang hifzil hadist 100 dengan sanad dan 500 hadist tanpa sanad. " ini agar disiapkan pesertanya". Ungkapnya
Kemudian beliau menjelaskan persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang hakim yaitu :
1. Hakim harus obyektif
2. Memiliki ilmu obyek yang dinilai
3. Cermat dan teliti
4. Memiliki ilmu dan kecakapan
5. Menilai dan mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
6. Mampu membaca Al-Qur'an
Selanjutnya beliau berpesan kepada seluruh hakim dan pelatih agar menggali potensi anak didik. " karena peserta dari Kabupaten Kuantan Singingi tidak kalah baik jika dibandingkan Kabupaten yang lain, tinggal kesungguhan kita dalam membinanya". Kata H.M. Saman ( N/R )