0 menit baca 0 %

KACAB BPJS KETENAGAKERJAAN RENGAT KOORDINASI & KONSULTASI KE KEMENAG INHU UNTUK SOSIALISASI INPRES NOMOR 02 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dal...

Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Menindalanjuti inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Dalam rangka implementasi inpres tersebut, maka pada hari Selasa 5 Juli 2022, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika bersama Kabid Kepesertaan Aristoteles Sitinjak dan Account Representattve Khusus 5 Agung Al-Malik melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada Kankemenag Kab. Inhu yang diwakili oleh Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I; dan Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH terkait dengan rencana Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Inhu.
Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut, Kankemenag Kab. Inhu akan melakukan pendampingan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi inpres dan surat edaran Menag tersebut, ujar Kasi Penmad.(tulang)