0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag: 7 Tugas dan Fungsi Kepala KUA

Ringkasan: Kampar (Humas)- Ada tujuh Tugas dan Fungsi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ke tujuh Tugas dan Fungsi tersebut meliputi : pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pecatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA.
Kampar (Humas)- Ada tujuh Tugas dan Fungsi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ke tujuh Tugas dan Fungsi tersebut meliputi : pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pecatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. Ketiga, pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. keempat pelayanan bimbingan keluarga sakinah. kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan, enam, pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah dan ketujuh penyelenggaraan fungsi lain dibidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, di dampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Drs H Syafrizal Aziz beserta Staf, dalam arahannya saat memberikan pembinaan, bimbingan dan pemeriksaan administrasi, Senin (25/02) di tiga Kantor Urusan Agama (KUA). Tiga KUA tersebut yakni, KUA Kec. Siak Hulu, KUA Kec. Perhentian Raja dan KUA Kec. Kampar Kiri Hilir. Lebih lanjut Fairus mengatakan, Selain ke tujuh Tugas dan Fungsi Kepala KUA tersebut, Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga wajib hendaknya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik didalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan antar pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kepala KUA juga wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. Dalam arahannya, Fairus juga mengajak seluruh pegawai baik PNS maupun non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar pada umumnya, dan Kantor Urusan Agama khusunya untuk bersatu padu, menjaga kekompakan, meningkatkan kinerja serta kedisiplinan agar citra Kementerian Agama dari hari ke hari semakin baik dimata Masyarakat. “mari kita jaga kekompakan, kita tingkatkan kinerja serta kedisiplinan, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar citra Kementerian Agama yang kita cintai ini, semakin baik dimata Masyarakat”, tutupnya. (ags)