0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Buka Kegiatan Sosialisasi BRUS Angkatan IV Di Dua MA Kecamatan Bantan

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkalis H.Khaidir buka kegiatan sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS)  yang di taja oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada dua Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Jannah dan MA Darul Ul...


Bengkalis (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkalis H.Khaidir buka kegiatan sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS)  yang di taja oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada dua Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Jannah dan MA Darul Ulum di Kecamatan Bantan yang berpusat di aula MA Miftahul Jannah . Rabu  , 14 September 2022. 

Kegiatan ini di gelar dengan tujuan agar siswa dan siswi MA tersebut dapat menerima pemahaman dan pengetahuan, mengenai tentang apa itu perkawinan dan memberikan konseling batas usia menikah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan untuk anak-anak perempuan 16 tahun dan laki laki 19 tahun. Akan tetapi setelah direvisi pada UU No. 16 tahun 2019 sekarang usia perkawinan perempuan dan laki-laki umurnya maksimal  19 tahun.  

Berdasarkan  laporan dari  panitia Baharudin Ashuri Staf Bimas Islam ,Kegiatan ini telah berjalan sampai dengan angkatan ke-IV  dengan Jumlah Peserta yang ikut  sebanyak 60 orang dari siswa MA miftahul jannah sebanyak  40 sedangkan siswa dari MA  Darul Ulum sebanyak 20 orang  yang secara keseluruhan berasal dari Kelas XII.

Kakan Kemenag Bengkalis H.Khaidir dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi anak usia remaja (BRUS), adalah upaya Pemerintah untuk menekan lajunya frekuensi nikah muda atau nikah bawah umur khususnya di Kabupaten Bengkalis. 

“Sosialisasi ini juga merupakan tugas pokok Seksi Bimbingan Masyarakat Islam,  sehingga  ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha  untuk mencegah perkawinan  usia dini, dan memberikan pemahaman kepada  remaja terhadap dampak-dampak perkawinan usia dini  secara mental dengan teknik-teknik  penyelesaian  komplik rumah tangga sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian”.

Menurutnya, dalam kegiatan ini  para siswa dan siswi tidak hanya menerima ilmu tentang perkawinan saja , namun  juga  mendapatkan  edukasi dampak dari pernikahan usia muda yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan reproduksi dan dapat menimbulkan penyakit stunting.

Terakhir , H.Khaidir  juga berpesan kepada siswa dan siswi untuk dapat memahami secara syar'i dan regulasi tentang usia nikah yang ideal, sehingga dapat menciptakan generasi yang akan datang menjadi lebih baik dengan mempersiapkan  untuk membangun suatu keluarga baru antara lain persiapan ruhiyah (spiritual), persiapan ilmiyah (ilmu) dan persiapan jasadiyah (materi).

Sedangkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis saat pemaparan materinya menyampaikan tentang isu stunting dalam kurikulum dan modul bimbingan perkawinannya dan juga memberikan edukasi tentang pencegahan stunting pada usia remaja sekolah, serta memberikan pendidikan materi kesehatan reproduksi kepada siswa dan siswi. 

Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam Mahzum, Kepala KUA Bantan Nasuha, Kepala MA Miftahul Jannah Suprapto dan Kepala MA Darul Ulum Siti Holeha.