Dumai (Inmas) - Kakan Kemenag
Dumai Drs. H. Alfian, M.Ag didampingi Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Dumai
Drs. H. Ade A. Yani melakukan Monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Dumai Kota yang dikepalai oleh H. Muhammad Subhan, S.Ag, dalam rangka meninjau
kesiapan sarana dan prasarana pada Kantor Urusan Agama (KUA) Revitalisasi
sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Front Office (FO) pada Kantor
Urusan Agama (KUA) Revitalisasi Kecamatan pada semester pertama tahun 2022
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Selasa (16/08/2022) sekira
pukul 08.30 WIB.
Kantor Kementerian Agama Kota
Dumai di bawah kepemimpinan Drs. H. Alfian, M.Ag menjelaskan bahwa,
Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Menag yang didasarkan pada empat
kriteria. Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada
masyarakat juga dijadikan sebagai parameter.
“Pertama, KUA yang direvitalisasi
berdasarkan kelengkapan fungsi gedung. Kita fokus pada fungsinya, bukan bentuk
dan mewahnya gedung,” ungkap orang nomor satu di Kementerian Agama Kota Dumai.
Ia menjelaskan, gedung yang
representatif merupakan sarana optimalnya layanan. “Syarat kedua berdasarkan
jumlah pernikahan yang berkorelasi dengan jumlah penduduk,” tambahnya.
Jumlah penduduk, tambah Drs. H.
Alfian, M.Ag, menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat. Hal ini menjadi
penting sebab KUA Revitalisasi fokus pada layanan masyarakat. “Ketiga,
lokasinya di Ibu kota Kabupaten/Kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki
tingkat persoalan yang lebih kompleks dibanding masyarakat pedesaan,” tegasnya.
Sedangkan syarat keempat,
tandasnya, KUA Revitalisasi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup
guna menunjang keberhasilan layanan yang diberikan. “Kalau SDM di KUA yang
ditunjuk terbilang kecil maka Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, penyuluh agama
Islam, dan staf untuk memperkuat SDM,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Revitalisasi
KUA merupakan program prioritas Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 2021,
Revitalisasi KUA dilaksanakan di 106 titik. KUA Revitalisasi tidak hanya
melakukan pencatatan nikah dan rujuk, tetap secara konsisten memberikan layanan
keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Turut hadir staf pada Seksi Bimas
Islam Kantor Kemenag Dumai yakni Sukarsih, S.Ag dan H. Syahruddin, S.Pd.I
bertempat di Ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Dumai Kota. (Arief)