Kemuning (bimas) - Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal” kepada Penyuluh Non PNS di Kecamatan Kemuning, Keritang dan Reteh.dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Keritang. Senin, 13 Maret 2023.
Setiap Penyuluh diminta untuk mengikuti pelatihan Pendamping Produk Halal (PPH) dan setelah selesai pelatihan para penyuluh bersertifikat diminta untuk dapat membantu masyarakat yang mempunyai Usaha baik itu UMKM ataupun Usaha Rumahan dalam skala kecil dan besar untuk memudahkan pemilik usaha mendaftarkan usaha serta memiliki izin halal dari kementerian agama.
Dalam pembukaannya H. Harun, S.Ag., M.Pd.I yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan “Kita sebagai Penyuluh yang berarti penerang bagi masyarakat harus mampu memberikan pelayanan kemudahan kepada masyarakat dalam hal ini kita membantu dalam mendaftarkan usaha masyarakat agar bisa berdaya saing dengan prodak-prodak lainnya, hal ini merupakan salah satu program dari kementerian agama dalam ranah Ekonomi Islam”.
Dijelaskan pula bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Upaya penyiapan Pendamping PPH tersebut, merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberi kesempatan dan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya. *** (pakrhe)