0 menit baca 0 %

Kakan kemenag Jadi Narasumber Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Mandau

Ringkasan: Bengkalis (inmas)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Khaidir menjadi narasumber pada acara sosialisasi Isbat Nikah Terpadu yang di taja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, bertempat di gedung bathin betuah, kompleks Kantor Camat Mandau Jalan Jendral Sudirman. Kamis, 16 ju...

Bengkalis (inmas)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Khaidir menjadi narasumber pada acara sosialisasi Isbat Nikah Terpadu yang di taja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, bertempat di gedung bathin betuah, kompleks Kantor Camat Mandau Jalan Jendral Sudirman. Kamis, 16 juni 2022.  

Pada saat menyampikan materi H.Khiadir menekankan” bahwa pernikahan harus mengikuti ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai rambu-rambu atau aturan bagi masyarakat yang akan melakukan proses pernikahan dan juga terkait persoalan perdata lainnya”.  

Menurut H.Khaidir Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur agar masyarakat tidak leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, dan tentunya kehadiran undang-undang ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan agar terlindungi hak-haknya dalam perkawinan.

  Namun Karena Alasan tertentu bagi masyarakat yang menikah tidak menurut ketentuan UU No 1 Tahun  1974, maka  Isbat Nikah merupakan solusi  terakhir bentuk pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat  yang telah menikah secara agama namun belum di catat di Kantor Urusan Agama. 

  Di kesempatan itu H.Khaidir juga memberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan, penyelesaian dokumen pernikahan,  tata cara pendaftaran pencatatan Nikah setelah memperoleh keputusan isbath Nikah dari Pengadilan Agama serta dokumen kependudukan dan menjelaskan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) .  Acara di diikuti utusan Kecamatan, KUA dan Desa serta 75 pasang penerima fasilitas Isbat Nikah.