Kampar (Humas) - Mayarakat Harus Peduli Akan Kehalalan Suatu Produk yang sesuai dengan syari’at Islam, baik itu produk pangan, obat-obatan, maupun kosmetika. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didamping Kasi Penyelengara Syariah Nurjannah SPdI dalam arahannya saat membuka acara Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2013 hari kamis (07/11) di Hotel Bangkinang Baru Kec. Bangkinang Kota.
Fairus mengatakan,Untuk mewujudkan hal tersebut tahun ini Kementerian Agama Kab. Kampar kembali mengadakan kegiatan Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal. Yang mana Kehalalan suatu produk ini harus meliputi Syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni : yang pertama, Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi. Yang kedua, Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran. Yang ke tiga, Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam. Dan yang ke empat Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi, jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, dengan diadakannya kegiatan Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal ini, hendaknya bisa menjadi motivasi bagi kita semua dalam menggerakkan produk halal di tengah-tengah masyarakat. Hal ini harus dilakukan karena dalam ajaran Islam kita hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang jelas halal lagi baik (thayyib). Allah SWT berfirman “ Hai sekalian Manusia, makanlah yang halal lagi baik (halalan thayyibah) dari apa yang yang terdapat dari bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syitan. Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah: 168), jelasnya.
Sementara itu, ketua panitia kegiatan Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal Hendri Meyeldi SAg mengatakan, dasar dari kegitan ini adalah SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor 227 tahun 2013 tentang Panitia, Narasumber, Moderator dan Peserta Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2013.
Acara Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal ini dilaksanakan sehari penuh yakni pada hari kamis tanggal 07 November 2013 di Hotel Bangkinang Baru, yang diikuti oleh 40 orang peserta dari Penyuluh non PNS, Pengusaha home Industri, Rumah Potong Hewan (RPH) Kab. Kampar, dan Penyembelih hewan halal dari Kecamatan se Kab. Kampar. Adapun Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Penyelenggara Syari’ah, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau Dr. Hj Sofia Anita MSc, dan dari MUI Kab. Kampar Drs H Johari MA.
Dengan diadakanyan Acara Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal ini diharapkan pengusaha-pengusaha home Industri khususnya yang berada di Kab. Kampar peduli dan sadar akan pentingnya labelisasi halal. Dan kepada Penyuluh diharapkan juga mampu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya mengetahui kehalalan suatu produk sebulum di konsumsi atau dipakai, tutup Hendri. (Ags)