Kampar (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1446 H/ 2025 M. Qimat Zakat Fitrah ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, hari senin (10/03/2025), diruang kerjanya.
Dalam penandatangan Qimat Zakat Fitrah tersebut Fuadi mengatakan, bahwasanya Qimat Zakat Fitrah ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau nomor : B-7/Kw.04.6/4/BA.03/2/2025. Kemudian berdasarkan hasil rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar bersama MUI Kabupaten Kampar dan Baznas Kabupaten Kampar pada tanggal 07 maret 2025, tentang Qimat zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Maka untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, kita sengaja menerbitkan surat ini.Â
Adapun poin-poin yang kita sampaikan dalam surat tersebut:
1. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha' yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
2. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, maka dibayarkan seharga beras yang dimakan pada saat zakat fitrah ditunaikan.Â
Sebagai patokan, Kemenag Kampar telah melakukan pemantauan harga beras pasaran dalam Kota Bangkinang pada pekan pertama bulan Maret tahun 2025, sebagai berikut :Â
Jenis beras 42 C Solok/ Kuriok Kusuik/ Pandan Wangi @Rp 19.000 x 2,7 kg = Rp 51.300
Beras Anak Daro Super/ Mundam @ Rp 18.000 x 2,7 kg = Rp 48.600
Beras Sokan/ Anak Daro 2/ Pulen @ 17.000 x 2,7 kg = Rp 45.900
Beras Balido/ Naga/Buah Dewa @Rp 16.000 x 2,7 kg = 43.200
Beras Bulog/ Ladang @ 15.000 x 2,7 = Rp 40.500
3. Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/ Masjid/ Mushalla.
4. Kepala kantor urusan agama diminta untuk merekapitulasi data laporan pengumpulan zakat fitrah dimaksud dan melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar along lambat tanggal 08 April 2025.
Surat Edaran Qimat Zakat Fitra tersebut bernomor : B.422/Kk.04.4/BA 03.2/3/2025, Perihal tentang Pemberitahuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M, tertanggal 10 Maret 2025. Surat ini ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Baznas, ketua/ lembaga ormas Islam, pengurus masjid dan mushalla serta unit pengumpul zakat (UPZ) se Kabupaten Kampar. (Ags/Ftm/Cca)