Kakan Kemenag Kota Dumai : Forum Nazir menpunyai andil besar dalam menetralisasi perwakafan
Ringkasan:
Dumai (Humas) - Forum Nazir sangat penting untuk menetralisir masalah perwakafan. Karena banyak persoalan wakaf yang ada di Kota Dumai, seperti wakaf tanah mesjid, wakaf tanah yayasan atau sekolah tidak ada kejelasan surat menyurat atau sertifikat tanah atau dasar hukumnya.
Dumai (Humas) - Forum Nazir sangat penting untuk menetralisir masalah perwakafan. Karena banyak persoalan wakaf yang ada di Kota Dumai, seperti wakaf tanah mesjid, wakaf tanah yayasan atau sekolah tidak ada kejelasan surat menyurat atau sertifikat tanah atau dasar hukumnya. Sehingga pemerintah mengalami kesulitan Khusus kementerian Agama untuk memberikan batuan. Karena bantuan pemerintah tidak bisa diberikan kepada pemilik pribadi tapi hanya bisa dikucurkan pada kepetingan umum.
Demikian disampaikan Kakan Kementerian Agama Kota Dumai Drs H Darawi MA didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs Zulkifli Hasibuan, pada pembukaan kegiatan Peningkatan Profesionalisme Nazir dan Pembentukan Forum Asosisasi Nazir di Kecamatan, Kamis jam 08.00 (18/10/2012) di Hotel Comfort Jl. Jenderal Suderman Dumai. Dengan menghadirkan 40 peserta yang berasal dari pengurus masjid se Kota Dumai
Selanjutnya Kakan Kemenag Kota Dumai H Darawi MA mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki kepeduliaan tentang perwakafan ini. Kakan Kemenag menyampaikan Kepedulian juga diminta kepada masyarakat khususnya umat Islam Kepedulian perwakafan dengan adanya bantuan dalam bentuk sertifikat tanah. Kementerian Agama Kota Dumai memberikan bantuan untuk mensetifikasi tanah wakaf 10 setiap tahun. Bantuan ini hanya bisa diberikan apabila dilengkapi dengan dokumen yang jelas atau mempunyai dasar hukum.
Lebihlanjut Kakan Kemenag mengatakan Forum Nazir memberikan peran yang sangat besar dalam mensosialisasi tentang perwakafan. Dewasa ini persoalan wakaf di negeri kita ini belum begitu membudaya jika dibandingkan dengan zakat, hal ini karena belum begitu dipahami oleh masyarakat. Bahkan sekarang pemerintah sudah mengintruksikan tidak hanya mewakaf dalam bentuk barang tapi perlunya mewakafkan dalam bentuk uang.
Kakan Kemenag meminta kepada Forum Nazir tidak hanya tingkat kota tapi juga diteruskan bpebentukannya pada ketingkatkan kecamatan. Kakan Kemenag meminta kepada Ka KUA untuk memfasilitasi pembentukan Forum Nazir tingkat kecmatan.(harmi)