Kakan Kemenag Kota Dumai : tingkatkan kedisiplinan
Ringkasan:
Dumai (Humas) - Sebagai aparatur Negara dan pelayan masyarakat, pegawai negeri sipil haruslah berkerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kedisiplinan salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap PNS. Disiplin dalam melaksanakan tugas akan meningkatkan pelayanan kepada masyarak...
Dumai (Humas) - Sebagai aparatur Negara dan pelayan masyarakat, pegawai negeri sipil haruslah berkerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kedisiplinan salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap PNS. Disiplin dalam melaksanakan tugas akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu sebagai PNS Kementerian Agama yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus memaju diri untuk bekerja keras dengan sebaik-baiknya dengan terus meningkkatkan kedisiplinan.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kota Dumai Drs H Darawi MA dalam sambutannya pada acara pembukaan Kegiatan Pembinaan Pegawai dalam keterkaitannyan dengan PP 53 tahun 2010 pada Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Selasa (25/09/2012) di Aula Pertemuan Kantor Kemenag Kota Dumai Jl. Tuanku Tambusai Bagan Besar
Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Riau Drs H Efrion Efni M.Ag, Ka. Subbag Tata Usaha Kemenag Dumai Drs H Syafwan, Ketua Panitia Deslinawati S.Kom, staf Kantor Kemenag Kota Dumai serta 20 utusan peserta yang berasal dari kantor Kemenag , Madrasah, KUA se Kota Dumai
Kakan Kemenag mengingatkan kepada peserta untuk memahami PP 53 Th 2010 sebagai ajuan dalam bekerja dan sebagai PNS
“ PP 53 tahun 2010 menjelaskan secara rinci tentang aturan-aturan bagi PNS, baik tentang kewajiban, larangan dan lain-lainnya, kesemuanya itu dimaksud agar PNS bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku†ujarnya dihadapan para peserta pelatihan (harmi)