0 menit baca 0 %

KaKan Kemenag Kota Pekanbaru Menandatangani MoU Dari Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). KaKan Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA menandatangani MoU pembinaan warga dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kamis (16/03/2023). Bertempat diruang kerja Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, kegiatan kerjasama ini bertujuan untuk memberikan...

Pekanbaru (Inmas). KaKan Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA menandatangani MoU pembinaan warga dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kamis (16/03/2023).

Bertempat diruang kerja Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, kegiatan kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dari KaKan Kemenag Kota Pekanbaru untuk warga yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagaimana tercantum dalam undang-undang no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menganut asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, serta pendidikan, maka dari itu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai membutuhkan binaan dari beberapa tokoh masyarakat. Dalam pertemuan ini juga berbincang mengenai penggunaan narkotika pada masyarakat yang merugikan masyarakat sekitar.

Selepas dari perbincangan tersebut, perjanjian kerjasama ini akan ditandatangani oleh Sugiharto, Bc.IP, S.Sos selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai sebagai pihak pertama dan Drs. H. Syahrul Mauludi, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sebagai pihak kedua. Berdasarkan Pasal 10 sebagai penutup hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dan ditentukan secara tersendiri oleh para pihak dalam bentuk perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama.