Kuansing ( inmas ) Kakan Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA memberikan materi " Kebijakan pemerintah Terhadap Bimbingan Perkawinan" Pada kegiatan bimbingan perkawinan angkatan V tahun 2020 di Aula Kemenag Kuansing. Rabu ( 05/08/2020)
Kakan Kemenag juga menjelaskan bagaimana mengatasi masalah dalam perkawinan dengan cara yang baik dan bagaimana cara berhubungan baik antara suami kepada keluarga istri begitu juga istri berhubungan baik dengan keluarga suami.
Setelah menikah kita terikat secara agama lelaki punya ikatan memberi nafkah. Setelah menikah kewajiban orang tua pindah kepada suami, begitu juga kewjiban istri yaitu melayani suami. Terang Kakan
Hak suami mendapatkan pelayanan dari istri baik belayanan lahir dan batin. Dalam berumah tangga kita harus selalu transparan dan hindari pertentangan selalu komunikasi dan konsultasi. Ungkap Kakan. ( N/R )