Kuansing ( inmas ) Kakan Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA menyampaikan materi kebijakan pemerintah tentang perkawinan dalam kegiatan bimbingan perkawinan angkatan II tahun 2020 di Gedung Balai Adat Kec. Singingi yang di hadiri oleh Catin dari Kec. Singingi dan Singingi Hilir. Senin (13/07/2020)
Kakan Kemenag Kuansing menyampaikan karena kita masih dalam suasana wabah covid 19, kegiatan ini bisa dilakukan tetapi dengan aturan. Adapun aturan tersebut antara lain bermsker, cuci tangan dan lainnya sesuai SOP new normal. Kalau di lakukan pernikahan di kantor KUA hanya boleh maksimal 10 orang yang diizinkan masuk ke ruangan. Pengantin beserta penghulu harus bersarung tangan dan yang lain di wajbkan bermasker serta sama-sama kita mengingatkan sesama teman keluarga dan orang-orang terdekat. Ungkap Kakan
Beliau melanjutkan dulunya kebijakan pekwinan tidak dikumplkan seperti sekarang, hanya dilkukan di kecamatan saja. tujuannya agar pembekalan ini berlakukan dengan baik dan pemahaman lebih banyak.
Angka perceraian di Indonesia lebih tinggi dibandingkan angka perkawinan, inilah gunanya dilakukan Binwin agar pemahaman dan pengamalan berumah tangga dan tidak mudah terjdinya perceraian. perceraian adalah kata terakhir apabila tidak ada jalan lain, perkwinan berkualitas. Istri punya kekuatan dan suami punya kekuatan tidak goyah atas godaan sana sini. Kata Kakan
Adapun faktor yang menyebabkan perceraian antara lain:
1. Tidak memiliki pengetahuan
2. Tidak sabar
3. Tuntutan yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kemampuan.
Semoga peserta yang mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh sungguh akan mampu menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Tutup Kakan Kemenag. ( N/R )